Senin, 17 Oktober 2011

Syahadah an-Nisa' (saksi perempuan)

: باب شهادة النساء وقوله تعالى
{ فإن لم يكونا رجلين فرجل وامرأتان }
(لبقرة : 282)

:حدثنا ابن أبي مريم أخبرنا محمد بن جعفر قال
أخبرني زيد عن عياض بن عبد الله عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال
((أليس شهادة المرأة مثل نصف شهادة الرجل؟)) قلن: بلى قال: ((فذلك من نقصان عقلها))

Hadits sohih Bukhari bab syahadah an-Nisa' [2658].

untuk kesaksian laki-laki disyariatkan cukup satu orang, sedangkan perempuan dua orang. mengapa demikian?

di hadits ini tertera sebuah alasan, karena kurang nya akal mereka.
dalam artian: akal seorang wanita lebih sedikit dari pada laki-laki.

Dari hadits ini kita bisa mengambil kesimpulan, kenyataanya memang akal perempuan setengah dari pada kaum laki-laki.

tapi tidak cukup sampai disitu, lalu kita memberi titik besar.
karena ternyata disisi lain wanita mempunyai nilai lebih.
dengan setengah "akal" yang mereka punya, namun wanita mempunyai "kelembutan" yang tidak dimiliki oleh kaum pria.

dengan nilai tambahan itu mungkin derajat antara perempuan dan laki-laki menjadi sama.

(wallahu a'lam bishawab)

1 komentar:

  1. titik temunya adalah keadilan Allah swt.
    ketika Allah melebihkan laki-laki pada keadaan tertentu dimana perempuan tidak memilikinya, maka Allah juga melebihkan perempuan pada keadaan yang lain dimana laki-laki tidak memilikinya.
    intinya laki-laki dan perempuan memiliki porsi yang sama, namun keadaannya yang berbeda, sehingga mereka saling melengkapi satu sama lain,,,

    BalasHapus